RADARLAMPUNG.CO.ID - Ketua RT Wawan Kurniawan dalam pledoi atau nota pembelaannya mengaku menjadi korban kriminalisasi oleh sekelompok orang yang ingin mendirikan Gereja Kristen Kemah Daud di Rajabasa Jaya.
Dalam pledoi yang ditulis tangan dan dibacakan langsung oleh Ketua RT Wawan, ia mengatakan pendirian gereja itu sudah mendapat penolakan warga sejak 7 tahun terakhir.
"Dalam penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan oleh penyidik dijajaran Direskrimum Polda Lampung yang saya yakini telah bertindak zolim dan lalim serta mengkrimanalisasi saya hanya untuk memenuhi keinginan sekelompok orang yang berkeinginan untuk mendirikan tempat ibadah berupa gereja yang telah mengalami beberapa kali penolakan dari warga kelurahan Rajabasa Jaya sejak 7 tahun silam," kata Wawan Selasa 18 Juli 2023.
Wawan dalam pledoi itu tetap mengaku tak bersalah.
BACA JUGA:Ini Dua Jenis Emas yang Naik Harga Hari Ini Rabu 19 Juli 2023
Wawan beralasan apabila ia tidak menghentikan aktivitas Jamaat Gereja Kristen Kemah Daud pada 19 Februari 2023 lalu, ia khawatir akan terjadi amuk massa.
Terlebih, ia dihubungi oleh warga sekitar gereja.
"Berdasarkan pemahaman saya dan akal sehat saya waktu itu adalah adanya kekhawatiran dalam diri saya sebagai Ketua RT.12 apabila saya tidak menghentikan kegiatan yang tempatnya belum mengantongi izin tersebut, akan terjadi amuk massa seperti kejadian yang sebelumnya pernah terjadi," katanya.
Pria yang juga sehari-hari sebagai penjaga makam ini mengaku tindakannya yang membubarkan jamaat gereja itu untuk menjaga kondusifitas dan menjaga kerukunan umat beragama.
BACA JUGA:Sambut 1 Muharam 1445 Hijriah, DPC PDIP Lamtim Gelar Semaan Alqur'an dan Sholawatan
"Bahwa saya tidak mengetahui apabila kepedulian dan pemahaman saya yang dangkal tersebut justru berbuah sesuatu yang kontradiktif dari harapan saya dalam ikut menjaga cipta kondisi dan turut menjaga kerukunan antar umat beragama," ungkap Wawan.
Sebagai penutup dalam pledoinya, Wawan di depan majelis hakim tetap merasa tak bersalah atas tindakannya itu.
"Sebagai penutup, saya yakin dan percaya di dalam hati yang Mulia tahu bahwa mengacu kepada fakta persidangan saya tidak bersalah," tutupnya.
Diketahui dalam dakwaan jaksa, Wawan didakwa dengan dua pasal yakni pasal 165 KUHP karena masuk pekarangan orang tanpa izin.
BACA JUGA:Mengenal Arti dan Fungsi Weton Bagi Masyarakat suku Jawa