Jelang Hari Bhakti Adhyaksa, Penyidik Kejari Tanggamus Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi

Kamis 20-07-2023,20:10 WIB
Reporter : Edi Herliansyah
Editor : Alam Islam

Selain tersangka BW, tim penyidik kejaksaan negeri bersama bidang intelijen kejaksaan dan satreskrim Polres Tanggamus telah melakukan penangkapan terhadap tersangka SB.

Dugaan keterlibatan oknum kepala pekon ini terkait pelaksanaan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung, Tanggamus, Lampung, tahun anggaran 2019. 

Berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor B-1389/L/8 Fd 2/12/2020 perihal penetapan tersangka atas nama SB. 

Kejaksaan Negeri Tanggamus telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka SB melalui Surat Nomor 504/L819/Fd 2/12/2020 pada tanggal 07 Desember 2020. 

BACA JUGA: Mengenal Batu Ruby Sebagai Bukti Kehidupan Purba

Namun yang bersangkutan tidak hadir. Kemudian dilakukan pemanggilan kedua dan ketiga.

Ternyata tersangka sudah tidak berada di rumahnya, sehingga ia ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Pada dini hari, barulah tim intelijen Kejari Tanggamus mendapatkan informasi keberadaan tersangka. 

Selanjutnya tim kejaksaan bersama tim Tekap 308 Polres Tanggamus mendatangi kediaman tersangka dan berhasil menangkapnya. 

BACA JUGA: Bawa Pengantin, Minibus Alami Kecelakaan, Satu Orang Meninggal Dunia

Perbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp 262.492.212.

Tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999. 

Seperti BW, SB juga dibawa dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Kota Agung. 

Selanjutnya tim penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang juga telah menetapkan tersangka inisial L.

BACA JUGA: Update Harga Emas Hari Ini, Kamis 20 Juli 2023

Ia merupakan Pj. Kepala Pekon Sinar Petir, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, Lampung. 

Kategori :