Jelang Hari Bhakti Adhyaksa, Penyidik Kejari Tanggamus Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi

Kamis 20-07-2023,20:10 WIB
Reporter : Edi Herliansyah
Editor : Alam Islam

Penetapan tersangka berdasarkan surat Nomor B -05/L8.19.8/Fd.2/03/2023 pada tanggal 24 Maret 2023. 

Atas dugaan penyelewengan dana desa terhadap kegiatan pembangunan fisik tahun anggaran 2019 di Pekon Sinar Petir kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus. 

Ini dilakukan dengan cara melakukan pemotongan pada setiap item pekerjaan. 

BACA JUGA: Masuk Situs Peninggalan, 6 Fakta Candi Cetho Satu Destinasi Wisata Sejarah Peninggalan Kerajaan Majapahit

Berdasarkan LHP Inspektorat Tanggamus, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 304.916.038. 

Setelah sempat melarikan diri (DPO) sejak Maret 2022, kemudian pada Kamis 20 Juli 2023, tersangka L menyerahkan diri. 

Selanjutnya berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang Nomor Print-01/L8.19.8/Fd.2/03/2023 tanggal 24 Maret 2023, tim penyidik cabang kejaksaan telah melakukan penahanan terhadap tersangka inisial L.

Untuk tersangka L, saat ini menjalani penahanan di Mapolsek Talang Padang. 

BACA JUGA: Waspada! Ada Spesialis Pencuri di Suasana Pesta

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus menetapkan oknum anggota DPRD berinisial BW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi DAK kegiatan bantuan kelompok tani mandiri ternak lebah madu.

Kepala Kejari Tanggamus Yunardi didampingi Kasi Pidsus Ari Chandra Pratama dan Kasi Intel Apriyono mengatakan, berdasar surat perintah penyidikan Nomor: PRINT-04/L.8.19/Fd.2/06/2023 tanggal 5 Juni 2023. 

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti.

Di mana, dengan bukti tersebut membuat terang tindak pidana.

BACA JUGA: Kejari Bandar Lampung Musnahkan Barang Bukti, Ribuan Botol Jamu Hancur Digilas

Sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tim penyidik sepakat menetapkan BW sebagai tersangka. 

BW juga selaku ketua kelompok tani hutan (KTH) Karya Tani Mandiri I.

Kategori :