RADAR LAMPUNG.CO.ID - Usai ketahuan, Salah Satu Mahasiswa Swasta di Bandar Lampung, FY (23) asal Lampung Tengah Pembuat Laporan Palsu tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menimpa dirinya mengaku insaf dan meminta maaf kepada orang tuanya
Hal itu terungkap saat ungkap kasus laporan palsu tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Mapolsekta Sukarame pada Rabu, 20 September 2023 sore.
FY mengaku terpaksa membuat laporan palsu tindak pidana pencurian dengan kekerasan itu karena ingin mempergunakan untuk judi online jenis slot.
"Kurang lebih sudah dua tahun main judi online," ucap FY saat di ekspos di Mapolsekta Sukarame pada 20 September 2023.
BACA JUGA:Kemenkes Buka Pendaftaran CPNS untuk Tenaga Dosen, Cek Syaratnya!
FY mengaku selama bermain judi slot dua tahun ini sering kalah. "Banyak kalah main judi slot," jelasnya.
FY mengatakan alasan membuat laporan palsu karena takut ketahuan orang tua karena barang barang sudah habis karena dipakai untuk judi slot. "Takut ketahuan orang tua saya karena uang, motor, laptop dan hp habis semua terpakai untuk judi slot," ucapnya.
Kendati demikian, FY menyesal dan meminta maaf kepada keluarga teruma orang tuanya.
"Saya FY minta maaf orang tua saya, saya telah mengecewakan keluarga dan saudara saudara karena telah berbohong kepada mereka yang telah mempercayai saya selama ini,"ucap FY sambil mengatakan ia Insyaf dengan perbuatan yang ia lakukan.
BACA JUGA:Sederet 4 Manfaat Kentang untuk Kesehatan yang Luar Biasa untuk Perlu Diketahui
FY ini Bermoduskan membuat laporan palsu ke Polsek Sukarame terkait peristiwa tidak pidana pencurian dengan kekerasan yang menimpa dirinya dijalan jalur dua pondok permata biru, Kel.Sukarame, Kec.Sukarame, Bandar Lampung.
Berdasarkan keterangan pelaku FY (23) , peristiwa ini terjadi pada hari Jumat tanggal 8 September 2023 sekitar jam 14.00 wib.
Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito melalui Kanit Reskrim Polsek Sukarame Ipda Muazam, bahwa dalam laporan yang diberikan oleh FY (23) dan dituangkan dalam laporan Polisi nomor LP/B/313/IX/2023/SPKT/Polda LPG/Resta BLM/Sektor SKM tanggal 8 September 2023.
Bahwa, dirinya telah menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan dimana saat itu FY (23) dihadang oleh 7 orang laki laki tidak dikenal dengan menggunakan 3 unit sepeda motor.
BACA JUGA:153 Formasi PPPK di Pemprov Lampung Khusus untuk Penyandang Disabilitas