Diketahui, BKN melalui surat dengan Nomor : 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 mengeluarkan perubahan jadwal pelaksanaan seleksi CASN untuk tahun anggaran 2023.
Ada beberapa poin yang mendasari perubahan jadwal tahapan pelaksanaan pengadaan CASN 2023.
Salah satunya masih berlangsungnya proses optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan fungsional teknis pada pengadaan PPPK 2023.
BACA JUGA: Update Tarif Tol Terbaru 2023 Ruas Bakauheni Sampai Palembang
Di mana, pengisian kebutuhan jabatan fungsional teknis PPPK 2023 tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 571 Tahun 2023.
Pertimbangan lain, sampai saat ini instansi pusat dan daerah masih memverifikasi dan validasi formasi sesuai dengan ketentuan.
Yakni minimal dua persen untuk pelamar disabilitas dari total keseluruhan jumlah penetapan kebutuhan yang diterima.
Lalu, pembagian komposisi untuk kebutuhan khusus. Yakni tenaga honorer katagori (THK) 2 dan non ASN paling banyak sebesar 80 persen.
BACA JUGA: Perbandingan Keunggulan HP Samsung Galaxy A11 dan Samsung Galaxy M11, Mana yang Lebih Menarik?
Selanjutnya kebutuhan umum, yakni pelamar baru paling sedikit sebesar 20 persen. (*)