Kenali! Ini Perbedaan Antara PPPK Umum dan Khusus Pada Seleksi CASN 2023

Jumat 22-09-2023,16:01 WIB
Reporter : Dian Saptari
Editor : Anggri Sastriadi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pendaftaran seleksi PPPK 2023 saat ini tengah berlangsung dan pada penerimaannya terdapat dua katagori yang berbeda.

Adapun kedua katagori tersebut yakni, PPPK umum dan khusus dengan persyaratan ketentuan yang berbeda.

PPPK umum akan ditunjukan pada katagori khusus untuk para pelamar yang belum pernah mengabdi di instansi pemerintah.

Sedangkan pengertian dari PPPK khusus ditunjukan untuk katagori eks tenaga honorer.

BACA JUGA: Lapas di Lampung Dihuni 78 Koruptor, Ini Rinciannya

PPPK umum dan khusus adalah menjelaskan bahwa keterangan umum adalah untuk pelamar baru yang belum menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sementara keterangan khusus adalah untuk pelamar dengan kategori eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan non-ASN yang mana sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada pegawai.

Untuk itu pendaftar PPPK khusus harus memiliki pengalaman kerja setidaknya paling sedikit dua tahun secara terus menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.

Hal itu dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang di tanda tangani oleh pimpinan unit kerja.

BACA JUGA: Simak, Rincian Formasi CPNS dan PPPK Kemenag 2023 Lengkap Tata Cara Daftar

Lebih jelasnya PPPK umum dan PPPK khusus terletak pada persyaratan pendaftar yang harus dipenuhi sesuai ketentuannya masing-masing.

Untuk ketentuan persyaratan PPPK umum berlaku untuk seluruh formasi dalam seleksi PPPK tahun 2023.

Sementara untuk persyaratan PPPK khusus memiliki syarat tambahan yang ditetapkan sesuai formasi yang dipilih oleh pelamar.

Adapun persyaratan umum untuk pendaftaran PPPK tahun 2023 yakni meliputi:

BACA JUGA: Patut Menjadi Contoh, Cara Mendidik Anak Seperti Wanita Tarim, Sang Bidadari Bumi

Kategori :