- Calon peserta memiiki pengalaman minimal tujuh tahun pada jenjang ahli utama.
Sedangkan bagi pelamar pada jabatan fungsional dosen, diwajibkan memiliki pengalaman yakni sebagai berikut:
- Calon peserta memiiki pengalaman minimal dua tahun pada jenjang asisten ahli.
BACA JUGA: Soal Wadir Mundur, Dirut RSUDAM Akhirnya Angkat Bicara
- Calon peserta memiiki pengalaman minimal tiga tahun untuk kualifikasi pendidikan S-1 atau doktor pada jenjang lektor.
- Untuk kualifikasi pendidikan minimal S-2 atau magister pada jenjang lektor.
- Terakhir minimal lima tahun pada jenjang lektor kepala
Itulah perbedaan antara PPPK Umum dan Khusus pada pendaftaran Seleksi CASN 2023. (*)