Kenali! Ini Perbedaan Antara PPPK Umum dan Khusus Pada Seleksi CASN 2023

Jumat 22-09-2023,16:01 WIB
Reporter : Dian Saptari
Editor : Anggri Sastriadi

- Calon peserta memiiki pengalaman minimal  tujuh tahun pada jenjang ahli utama.

Sedangkan bagi pelamar pada jabatan fungsional dosen, diwajibkan memiliki pengalaman yakni sebagai berikut:

- Calon peserta memiiki pengalaman minimal  dua tahun pada jenjang asisten ahli.

BACA JUGA: Soal Wadir Mundur, Dirut RSUDAM Akhirnya Angkat Bicara

- Calon peserta memiiki pengalaman minimal  tiga tahun untuk kualifikasi pendidikan S-1 atau doktor pada jenjang lektor.

-  Untuk kualifikasi pendidikan minimal S-2 atau magister pada jenjang lektor.

- Terakhir minimal lima tahun pada jenjang lektor kepala

Itulah perbedaan antara PPPK Umum dan Khusus pada pendaftaran Seleksi CASN 2023. (*)

Kategori :