Selanjutnya, raperda tentang fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika dibuat dalam rangka melaksanakan amanat pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 12 tahun 2019.
Yakni tentang fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
"Raperda ini untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan pembangunan manusia di Lamtim yang bebas dari zat aditif dan memberikan dasar hukum bagi Pemkab dalam melaksanakan program dan kebijakan dalam rangka pencegahan serta penanggulangan peredaran Narkoba,"papar Gunardi dalam rapat paripurna yang juga dihadiri Sekretaris Kabupaten M.Jusuf dan jajaran Forkopimda. (*)