4 Tersangka Tawuran Tewaskan 1 Oang Pelajar SMK BLK Dilimpahkan ke JPU, Satu Tersangka Masih DPO

Selasa 12-12-2023,19:45 WIB
Reporter : Anggi Rhaisa
Editor : Anggri Sastriadi

RADAR LAMPUNG.CO.ID - Empat tersangka tawuran tewaskan 1 orang pelajar SMK BLK Bandar Lampung sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

  Untuk diketahui, atas kejadian tawuran pelajar yang menewaskan satu orang siswa BLK, polisi menetapkan lima tersangka. Dimana berhasil mengamankan  4 tersangka yakni BBA (15), R (16), GA (18) dan MR (16).    Sementara, YS, tersangka diduga eksekutor (otak pelaku) masih dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.   "Empat orang pemuda tersangka tawuran yang menewaskan satu orang pelajar SMK BLK Bandar Lampung sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekitar akhir November 2023 yang lalu," ucap Kapolsek Sukarame Warsito kepada Radar Lampung, pada hari Selasa, 12 Desember 2023 .   BACA JUGA:Daftar Terbaru Kapolda Seluruh Indonesia, Lima Hasil Mutasi Polri Desember 2023   Untuk perkembangan sudah disidang apa belum, Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito mengatakan belum mengetahui hal tersebut.    "Sudah dilimpahkan ke JPU. Belum tahu perkembangan sudah disidang apa belum di pengadilan," jelas Kompol Warsito   Kendati demikian, Kompol Warsito, menyampaikan berkas pelimpahan keempat tersangka itu sudah lengkap dan diserahkan ke JPU.   "Berkas sudah lengkap. Jadi berkas dan empat tersangka sudah dilimpahkan ke JPU," jelasnya.   BACA JUGA:1 Tersangka Dugaan Pengeroyokan SMK BLK Serahkan Diri ke Polsek Sukarame   Untuk perkembangan satu tersangka lainnya masih DPO, Kompol Warsito, menyampaikan masih terus melakukan pelacakan keberadaan tersangka lainnya yang masih DPO (daftar pencarian orang).   "Tersangka YS masih DPO. Kami masih terus kami lakukan pelacakan keberadaannya,"jelas Kompol Warsito pada Kompol Warsito.   Sebagai infomasi, Tim Inafis Satreskrim Polresta Bandar Lampung bersama Polsek Sukarame melakukan rekontruksi kasus (reka adegan tawuran antara pelajar hingga menyebabkan korban Gilang Ihsan Zikri meninggal dunia.   Rekontruksi dilakukan dipinggir jalan Soekarno Hatta by pass, Waydadi Baru, Sukarame Bandar Lampung, pada Rabu siang, 8 November 2023.   BACA JUGA:Polsek Sukarame Amankan Belasan Remaja Asal Bandar Lampung, Pesawaran dan Lamsel, Diduga Hendak Balap Liar   Ada 22 adegan rekontruksi diperagakan langsung oleh 2 orang pelaku yakni MR dan GA serta dibantu oleh anggota Polsek Sukarame sebagai peran pengganti korban dan pelaku YS (DPO).   Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito, menjelaskan bahwa rekontruksi ini dilakukan guna mengetahui gambaran atau fakta sebenarnya dilapangan serta peran para pelaku.   Dalam rekontruksi, diketahui bahwa pelaku MR selaku Admin media sosial (medsos) berperan menentukan lokasi tawuran dan melakukan siaran langsung melalui media sosial instagram.   Pelaku GA berperan menabrak korban Gilang dengan sepeda motor hingga korban terjatuh.   BACA JUGA:Aksi Pecah Kaca Terjadi di Sukarame, Uang Rp800 Juta Digasak   "Jika mereka ini sudah membuat perjanjian jika tawuran hanya menggunakan gesper (ikat pinggang), namun pihak pelaku ada yang membawa senjata tajam," jelas Kompol Warsito.    Dari rekan adegan ke 20, terlihat, pelaku YS (DPO), menyambetkan senjata tajam ke lengan kanan korban gilang, dan saat korban terjatuh Pelaku YS (DPO) kembali menyabet senjata tajam ke arah punggung korban lebih dari 3 kali hingga menyebabkan korban akhirnya meninggal dunia.   Diketahui, kejadian Seorang pelajar SMK BLK Bandar Lampung, Gilang Ihsan Zikri tewas bersimbah darah usai terlibat aksi tawuran antar pelajar di Jalan Soekarno Hatta, atau tepatnya dekat SMAN 5 Bandar Lampung pada Senin 20 Oktober 2023.   Usai pemeriksaan 30 saksi yang terkait peristiwa tersebut, Polisi akhirnya menetapkan lima tersangka peristiwa tawuran maut tersebut yakni BBA (15), R (16), GA (18), MR (16), dan YS (Masih DPO). (*)  
Tags : #tersangka #smk blk #polsek sukarame #kapolsek sukarame
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini