RADARLAMPUNG.CO.ID - Seorang Kakek Tiri di Rumah kontrakan di Bandar Lampung tega mencabuli cucu tirinya yang masih berusia 11 tahun. Sang ibu dari cucu tersebut sedang bekerja di luar negeri sebagai TKW .
Kakek inisial S (51), buruh lepas Lampung Selatan ini melakukan aksi bejatnya terhadap cucu P (11) saat rumah kontrakan di Bandar Lampung dalam keadaan kosong tidak ada penghuni lain.
Peristiwa itu terjadi di rumah kontrakan kelurahan Labuhan Ratu Raya, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung, Pada Kamis, 22 Februari 2024 sekitar pukul 23.30 wib.
BACA JUGA: 10 Puasa Sunah di Bulan Ramadhan Menurut Hadits
Kapolsek Kedaton, Kompol Try Maradona, menyampaikan, peristiwa itu terungkap berawal dari laporan nenek korban PR (48 tahun), warga Lampung Selatan.
“Jadi pelaku (kakek tirinya) ini memang tinggal di rumah, karena ibu korban sedang bekerja menjadi TKW ke luar negeri,” jelas Kompol Try pada Jumat, 15 Maret 2024.
Kemudian, nenek korban juga sedang pulang ke Kabupaten Lampung Selatan. Sementara ibu kandung sedang bekerja di luar negeri. “Jadi posisi cuma mereka berdua di dalam rumah,” jelas Kompol Try.
BACA JUGA: Rekomendasi HP Ram Besar Samsung Terbaru, Bongkar Fitur Seri Galaxy A35 2024
Kompol Try juga menyampaikan, saat korban tertidur tiba tiba dibangunkan oleh Pelaku. Korban pun terbangun dan kaget pelaku melihat sudah tidak mengenakan pakaian satu helai pun.
Pelaku membuka pakaian korban secara paksa dan melakukan aksi bejatnya terhadap korban. "Korban sempat melakukan pemberontakan dengan memukul bahu pelaku tetapi pelaku tetap melakukan aksi bejatnya," jelas Kompol Try.
BACA JUGA: Lima Tips Memilih Outfit yang Nyaman Saat Ramadhan 2024, Cocok untuk Bukber Bareng Bestie
Aksi peristiwa tersebut, Korban P (11) pun bercerita ke neneknya dan akhirnya melaporkan ke Mapolsek Kedaton.
"Berdasarkan laporan dari nenek korban, unit reskrim Polsek Kedaton segera diamankan dan akhirnya berhasil diamankan Polsek Kedaton pada Kamis, 14 Maret 2024 di wilayah Labuhan Ratu, Bandar Lampung," ucap Kompol Try.
Atas perbuatan Pelaku S (51), ia akan dikenakan pasal 81 atau pasal 82 UU RI Nomor.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman diatas 10 tahun penjara. (*)