RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung belum menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung tahun 2019.
Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan menjelaskan, perkara anggaran 2019 itu masih dalam tahap penyidikan umum. "Statusnya masih penyidikan umum, belum ada tersangka," kata Ricky Ramadhan kepada Radar Lampung, Jumat 5 April 2024.
Ricky mengatakan, nantinya setelah penyidikan umum maka pihaknya akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang mengetahui atau yang terlibat langsung di dalamnya.
Saat ditanya kapan penyidik Kejati Lampung akan memanggil para saksi itu, Kasi Penkum Kejati Lampung mengatakan kemungkinan pihaknya akan mulai melakukan pemeriksaan setelah Lebaran. "Besok sudah mulai libur, setelah cuti bersama Lebaran," kata dia.
BACA JUGA:5.000 Orang Ditargetkan Ramaikan Lampung Half Marathon
Saat ditanya apakah estimasi kerugian negara Rp3 miliar dari dugaan korupsi tersebut adalah hasil perhitungan laporan hasil pemeriksaan (LHP), pihaknya mengatakan akan menanyakan terlebih dahulu ke kasi penyidikan.
"Kami tanyakan dahulu ke kasi penyidikan apakah itu hasil audit LHP, atau masih estimasi perhitungan kasar," tandasnya.
Diketahui, penyidik Kejati Lampung membongkar dugaan korupsi di PDAM Way Rilau, Bandar Lampung.
Ricky menjelaskan, pada Kamis 4 April 2024, penyidik Kejati Lampung berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor Print-01/L.8/Fd/04/2024 tanggal 02 April 2024, melakukan penyidikan terhadap Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung, dengan pagu anggaran sebesar Rp. 87.156.366.242,00
BACA JUGA:6 Langkah Mudah Beli Tiket Ferry dan Refund lewat Aplikasi Ferizy
Dalam proses pemeriksaan terhadap Kegiatan Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau kata Ricky ditemukan adanya perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender, manipulasi dokumen pengadaan, dan dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga menyebabkan kekuarangan volume pada pekerjaan yang berakibat terjadinya kerugian negara.
"Penyidik Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di PDAM Way Rilau Tim Pokja Pengadan Barang dan Jasa, Pejabat Pembuat Komitmen, Penyedia Barang dan Jasa serta Pejabat Penatausahaan Keuangan pada PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung," kata Ricky Ramadhan, Kamis.
Indikasi Kerugian Keuangan Negara yang ditemukan pada Kegiatan Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung adalah sebesar Rp.3.223.304.445.
"Tidak menutup kemungkinan jumlah Kerugian Keuangan Negara akan bertambah," tandasnya. (*)