RADARLAMPUNG.CO.ID - Terdakwa kasus Pemerkosa, yang terjadi di Kecamatan Marga Tiga, Lampung Timur, Kamis sore 4 Juli 2024, di vonis hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur.
Hukuman tersebut, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamtim dengan denda Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) atau Subsideir 6 (Enam) bulan Pidana Penjara.
Sidang Putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Sukadana, yang diketuai Majelis Hakim Ratna Widianing Putri, itu Majelis Hakim berkeyakinan terdakwa AP (25), telah melanggar Pasal 81 Ayat 3 undang-undang RI, Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Dalam dakwah sebelumnya, terdakwa AP bersama dua (2) terdakwa anak dibawah umur, (sudah terlebih dahulu di vonis HM 3th 6 bulan dan MR dijatuhi Hukuman Pidana 3 th penjara), telah melakukan perbuatan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak korban, secara bergantian.
BACA JUGA:Kabar Baik, Pemprov Lampung Mulai Cairkan Gaji-13
Menanggapi Putusan itu, JPU Kejari Lamtim, Rizky Ramadhan, mengapresiasi keputusan tersebut.
"Kami selaku tim JPU Mengapresiasi atas Vonis Majelis Hakim, yang telah sesuai dengan tuntutan," ungkapnya.
Menurutnya, pertimbangan JPU dalam menuntut Terdakwa AP, dikarenakan perbuatan para terdakwa mengakibatkan Trauma pada anak korban secara Fisik mau Pshikis.
BACA JUGA:Polisi Beber Kronologi Kematian Siswi SMK di Mesuji, Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup
"Bahkan, saat ini korban mengalami putus sekolah," terang Riszy JPU Kejari Lamtim (*)