Polisi Tangkap Dua Remaja Lamsel, Rudapaksa Gadis Dibawah Umur Hingga Ancam Sebar Vidio Asusila

Minggu 03-11-2024,20:33 WIB
Reporter : Siti Saskia Salamah
Editor : Anggri Sastriadi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Sukarame meringkus dua remaja Latif (18) dan Nando (22), lantaran terlibat dalam kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Keduanya merupakan warga Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan, berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda, yaitu di Embung Itera dan Korpri, Bandarlampung, pada Selasa 29 Oktober 2024.

Kapolsek Sukarame, Kompol M. Rohmawan, menyampaikan pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban berinisial D (14), warga Way Huwi, Lampung Selatan.

BACA JUGA:Temukan Barang Bukti 75,16 Gram Sabu, Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Tersangka Pengedar di Semaka

Rohmawan menambahkan, perbuatan asusila tersebut berlangsung selama dua tahun, dimulai saat D masih duduk di kelas 6 SD, berusia 12 tahun dan berlanjut hingga kelas 2 SMP, saat usianya 14 tahun.

Lanjutnya, kasus ini terungkap setelah bibik korban menemukan selembar surat yang ditulis oleh pelaku, berisi ancaman untuk menyebarkan vidio syur yang telah direkam, sebagai alat untuk mengancam korban.

Dari hasil pemeriksaan diketahui, pelaku dan korban sebelumnya berkenalan di sebuah warung yang menyediakan akses wifi gratis. Selain itu, kedua orang tua korban diketahui tuna rungu, yang membuat korban lebih rentan terhadap tindakan pelaku.

BACA JUGA:Program BRI Peduli Sentuh Kawasan 3T

Sementara itu, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan bejatnya secara bergantian, di salah satu penginapan di wilayah Bandarlampung.

Akibat perbuatannya, keduanya dilakukan penahanan di Mapolsek Sukarame, pelaku Latif dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU RI NO 17 tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun. Sedangkan Nando, Pasal 81 ayat 2 UU RI NO 17 tahun 2016 ancaman 8 tahun.

Kategori :