RADARLAMPUNG.CO.ID - Ada tanda tanya besar dalam penetapan tersangka hasil OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya oleh KPK.
Belakangan, awak media mendapati adanya nama Anggota DPRD Lamteng Purheri, Nuriah, dan beberapa pihak lain yang teramati dalam proses dugaan OTT KPK terdapat Bupati.
Namun, belakangan nama-nama tersebut menghilang dari rilis resmi dan tidak lagi disebut dalam konstruksi perkara yang diumumkan KPK.
Sejumlah wartawan lantas mempertanyakan peran Purheri Nuriah dan beberapa nama lain saat KPK menggelar konfernsi pers terkait perkembangan lanjutan dari operasi tangkap tangan tersebut.
Wartawan meminta klarifikasi apakah nama-nama itu ikut diamankan atau memiliki peran tertentu dalam aliran uang yang sedang ditelusuri.
Mereka juga menanyakan apakah para pihak yang disebut itu berpotensi menjadi saksi maupun tersangka pada pengembangan perkara.
Mungki Hadipratikto selaku Plh. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menanggapi pertanyaan tersebut dengan berhati-hati.
Ia menegaskan bahwa setiap nama yang masuk dalam bahan awal OTT memang sudah dicatat dan ditelaah oleh tim penyidik.
BACA JUGA:OTT Bupati Ardito Buka Indikasi Jual Beli Jabatan di Lampung Tengah, KPK: Penyidikan Akan Diperluas
Mungki mengatakan bahwa penyebutan nama dalam bahan penindakan belum otomatis menunjukkan keterlibatan.
“Setiap nama yang muncul dalam proses OTT akan diverifikasi lebih dalam oleh penyidik,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa proses pendalaman itu meliputi pemeriksaan dokumen, komunikasi digital, serta keterangan para pihak yang telah diperiksa.
Mungki menyampaikan bahwa KPK tidak ingin terburu-buru menyimpulkan posisi hukum seseorang.