Kasus OTT Bupati Ardito, KPK Jelajahi 3 Lokasi Di Lampung Tengah untuk Dalami Jejak Fee Proyek

Selasa 16-12-2025,20:32 WIB
Reporter : Dian Saptari
Editor : Dian Saptari

Ardito kemudian menerima fee Rp5,25 miliar dari berbagai rekanan melalui Riki dan adiknya, Ranu Hari Prasetyo.

“Pada periode Februari–November 2025, AW diduga menerima fee senilai Rp5,25 miliar melalui RHS dan RNP,” kata Mungki.

Ardito diketahui baru dilantik sebagai bupati pada Februari 2025 sehingga permintaan dan penerimaan fee berlangsung segera setelah menjabat.

BACA JUGA:Bupati Lampung Tengah Lantik 10 Pejabat Eselon II, Satu Pejabat 'Impor' Dari Metro

Selain itu, Ardito disebut meminta Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah Anton Wibowo mengatur pemenang lelang alat kesehatan di Dinkes setempat.

“Atas pengondisian tersebut, AW diduga menerima fee Rp500 juta dari MLS selaku Direktur PT Elkaka Mandiri,” ujarnya.

KPK akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini.

Ardito Wijaya ditetapkan sebagai tersangka bersama Riki H-endra Saputra dari DPRD Lampung Tengah.

BACA JUGA:Penyidikan Kasus Hibah KONI Lampung Tengah Diperluas, Anggota DPRD Ikut Dipanggil

Ranu Hari Prasetyo, selaku adik Bupati Lampung Tengah, juga ditetapkan sebagai tersangka karena perannya dalam distribusi fee.

Selain itu, tersangka lain adalah Anton Wibowo yang menjabat Plt Kepala Bapenda sekaligus kerabat Ardito.

Tersangka kelima yakni Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak swasta dan Direktur PT Elkaka Mandiri.

Kategori :