Janji Perubahan Siteplan Living Plaza Lampung Belum Jelas

Rabu 05-08-2026,17:57 WIB
Reporter : Melida Rohlita
Editor : Melida Rohlita

Menurutnya, Langkah tersebut dilakukan menyusul hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung yang sebelumnya meminta agar seluruh aktivitas pembangunan Living Plaza Lampung dihentikan sementara hingga perizinan lingkungan kembali aktif.

Budi menegaskan, seluruh kegiatan pembangunan wajib mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku, khususnya izin lingkungan.

“Semua harus berjalan sesuai dengan ketentuan. Kalau izin belum ada, ya tidak boleh ada pengerjaan,” tegasnya.

DLH Kota Bandar Lampung menyatakan akan mengambil tindakan sesuai regulasi apabila ditemukan pelanggaran di lapangan.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, menanggapi masih adanya pekerjaan di lokasi pembangunan Living Plaza Lampung (LPL). 

Dirinya menegaskan bahwa berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya, tidak seharusnya terdapat aktivitas lanjutan sebelum seluruh perizinan, khususnya dokumen lingkungan, diselesaikan.

Agus menyampaikan, apabila di lapangan masih ditemukan kegiatan pembangunan sementara perizinan belum sepenuhnya rampung, maka Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui dinas terkait wajib mengambil langkah tegas.

“Sesuai dengan RDP kemarin, tidak boleh ada aktivitas sampai perizinan, khususnya dokumen lingkungan, selesai. Jika masih ada pekerjaan lanjutan sementara izin belum tuntas, maka pemkot harus melakukan tindakan dan menjatuhkan sanksi tegas. Pihak Living Plaza Lampung juga harus siap menerima konsekuensi ke depannya,” katanya, Senin, 19 Januari 2026.

Dia menambahkan, Komisi III DPRD memberikan batas waktu maksimal tiga bulan ke depan bagi pihak pengelola Living Plaza Lampung untuk menuntaskan seluruh dokumen perizinan yang menjadi kewajiban mereka, sesuai dengan komitmen yang telah disampaikan dalam forum resmi.

“Kami akan melihat perkembangannya maksimal tiga bulan ke depan sesuai komitmen mereka untuk menyelesaikan dokumen-dokumen perizinan yang harus dipenuhi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Agus menegaskan komitmen Komisi III DPRD, khususnya dirinya sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan lokasi pembangunan tersebut, untuk melakukan pengawasan secara khusus terhadap proyek Living Plaza Lampung.

Menurutnya, keberadaan pembangunan tersebut tidak boleh menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar, terutama terkait potensi banjir. Sebaliknya, pembangunan diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.

“Paling tidak, keberadaan Living Plaza Lampung tidak membawa dampak negatif, khususnya persoalan banjir. Justru kami berharap pembangunan ini dapat memberikan dampak positif, baik dari sisi tata lingkungan maupun pertumbuhan ekonomi di wilayah sekitar,” tandasnya.

Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung memastikan akan terus memantau perkembangan pembangunan serta kepatuhan pihak pengelola terhadap ketentuan perizinan yang berlaku.

Sebelumnya diberitakan, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung menanggapi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung bersama manajemen Living Plaza Lampung (LPL) yang mengungkap adanya sejumlah perizinan yang telah kedaluwarsa.

Direktur Eksekutif Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, mengatakan temuan tersebut menjadi momentum bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung dan DPRD untuk bersikap tegas. 

Kategori :