Janji Perubahan Siteplan Living Plaza Lampung Belum Jelas

Rabu 05-08-2026,17:57 WIB
Reporter : Melida Rohlita
Editor : Melida Rohlita

Sebelumnya diberitakan, Setelah melalui sejumlah pemanggilan sejak akhir 2025, Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung akhirnya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan manajemen Living Plaza Lampung (LPL), Selasa, 13 Januari 2026, di ruang rapat Komisi III DPRD setempat.

RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, dan dihadiri perwakilan Living Plaza Lampung, Wisnu selaku HRD, Kadis Perkim Kota Bandar Lampung Muhaimin serta sejumlah perangkat daerah terkait.

Agus Djumadi menjelaskan, RDP ini merupakan pertemuan yang sempat tertunda meski Komisi III telah lama memanggil dan menerima aspirasi masyarakat, khususnya dari wilayah Kecamatan Rajabasa, terkait aktivitas pembangunan Living Plaza yang kembali berjalan sejak Oktober 2025 dengan pemasangan tiang pancang.

“Pertemuan ini sebenarnya sudah lama kami rencanakan. Sejak Oktober sampai Desember 2025 belum bisa terlaksana, dan baru Januari ini RDP bisa digelar. Aspirasi masyarakat sudah masuk ke kami, sehingga perlu klarifikasi secara terbuka,” ujar Agus.

Menurut Agus, pembahasan dalam RDP tidak hanya menyoroti aktivitas pembangunan yang kembali berjalan, tetapi lebih menekankan pada kejelasan rencana pembangunan ke depan. Hal itu mencakup site plan, penanganan banjir, dampak lingkungan, hingga kelengkapan perizinan yang wajib dipenuhi pengembang.

Agus menegaskan, Komisi III DPRD tidak berada pada posisi menghambat investasi. Namun, ia menekankan bahwa investasi harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan serta memperhatikan kepentingan masyarakat sekitar.

“Secara perizinan, kami tidak bisa menghambat investasi. Tapi persoalan banjir dan lingkungan harus ditinjau ulang. Ini menjadi perhatian utama kami di Komisi III,” tegasnya.

Dalam RDP tersebut, Agus memaparkan bahwa terdapat perubahan rencana pembangunan dari pihak Living Plaza. Dari rencana awal pembangunan seluas sekitar 22 ribu meter persegi, dilakukan penyesuaian menjadi sekitar 13 ribu meter persegi.

Penyesuaian ini dinilai penting untuk mengurangi potensi dampak lingkungan.

BACA JUGA:Usulan Perbaikan Jalan IJD Lampung 2026 Tembus Rp1 Triliun

Selain itu, Agus menyampaikan bahwa penanganan banjir menjadi salah satu poin krusial yang dibahas. Pihak pengembang diminta menyiapkan sistem drainase yang memadai serta membangun embung sebagai penampung air hujan di sekitar lokasi proyek.

“Masalah banjir tidak boleh diabaikan. Dengan adanya perubahan site plan, drainase, dan embung, kami minta semua itu benar-benar dihitung dan direncanakan dengan matang,” kata dia.

Terkait perizinan, Agus menjelaskan bahwa izin pembangunan Living Plaza Lampung diterbitkan sejak 2019 pada masa Wali Kota Herman HN. Namun, proyek tersebut sempat terhenti pada 2020 dan baru kembali berjalan pada Oktober 2025, sehingga sejumlah perizinan dinyatakan kedaluwarsa.

“Karena sempat berhenti lama, izinnya harus diperbarui, termasuk AMDAL. Kami tidak ingin pembangunan ini nantinya menimbulkan masalah di berbagai sisi,” imbuhnya.

Agus juga menjelaskan bahwa berdasarkan RTRW sebelumnya, lokasi pembangunan Living Plaza masuk dalam zona pendidikan di kawasan permukiman. Namun, dalam perubahan RTRW terbaru, kawasan tersebut telah diperbolehkan untuk zonasi perdagangan dan jasa, dengan catatan seluruh ketentuan dipenuhi.

“Selama site plan dan AMDAL belum selesai, pembangunan tidak boleh dilanjutkan,” tegasnya.

Kategori :