Sementara itu, perwakilan Living Plaza Lampung, Wisnu, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa pihak pengembang telah menyiapkan sejumlah penyesuaian. Salah satunya dengan memperkecil luasan pembangunan dari rencana awal sekitar 22 ribu meter persegi menjadi 13 ribu meter persegi.
“Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan aspek lingkungan dan penanganan banjir,” jelas Wisnu di hadapan anggota dewan.
Terkait persoalan banjir, Wisnu menyampaikan bahwa Living Plaza Lampung berencana membangun embung di sekitar lokasi proyek sebagai penampung air hujan.
Selain itu, sistem drainase juga akan disiapkan agar aliran air dapat tertata dengan baik dan tidak menimbulkan genangan di kawasan sekitar.
Wisnu juga mengakui bahwa sejumlah perizinan pembangunan Living Plaza saat ini telah kedaluwarsa.
Hal itu terjadi karena proyek sempat terhenti sejak 2020 dan baru kembali berjalan pada Oktober 2025, meskipun izin awal diterbitkan sejak 2019.
“Izin memang sudah ada, tapi karena pembangunan sempat berhenti cukup lama, seluruh perizinan, termasuk AMDAL, harus diperbarui,” katanya.
Dalam RDP tersebut, pihak Living Plaza Lampung menyampaikan janji untuk melengkapi kembali seluruh perizinan yang dibutuhkan sesuai ketentuan.
BACA JUGA:Promo Say Burger x Point Coffee di Indomaret, Diskon Paket Combo dan Duo Hingga 30 Persen
Manajemen LPL juga menargetkan proses pembaruan izin dapat diselesaikan dalam kurun waktu tiga bulan.
Agus Djumadi menegaskan, selama proses pembaruan perizinan dan penyelesaian AMDAL belum rampung, pembangunan tidak diperkenankan untuk dilanjutkan.
RDP ini menjadi forum klarifikasi antara DPRD dan pihak pengembang setelah adanya aspirasi masyarakat terkait aktivitas pembangunan Living Plaza Lampung yang kembali dilakukan sejak akhir 2025.(*)