Menurutnya, aktivitas pembangunan Living Plaza seharusnya dihentikan sementara sebelum dilakukan evaluasi menyeluruh.
“Kalau dari hasil RDP diketahui ada perizinan yang sudah berakhir, ini momentum yang bagus. Pertama, aktivitasnya harus dihentikan sementara. Kedua, Pemkot bersama DPRD harus melakukan evaluasi,” kata Irfan, Rabu, 14 Januari 2026.
Irfan menegaskan sejak awal Walhi telah menyampaikan bahwa lokasi pembangunan Living Plaza berada di kawasan rawan banjir.
Ia menilai pembangunan tersebut tidak tepat karena berpotensi mengorbankan masyarakat demi kepentingan ekonomi dan investasi.
Dia juga menyoroti tetap berlangsungnya aktivitas pembangunan meskipun terdapat persoalan perizinan.
Menurut Irfan, kondisi tersebut perlu diselidiki untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.
“Kalau ada aktivitas sementara izinnya sudah berakhir, ini harus ditelusuri. Jangan-jangan ada pelanggaran. Kalau memang ada, Pemkot harus berani memberikan sanksi,” ujarnya.
Selain perizinan, Walhi juga menyinggung adanya perubahan site plan pembangunan Living Plaza. Irfan menilai perubahan tersebut semestinya diikuti dengan penyesuaian dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan.
“Kalau site plan berubah, dokumen lingkungan juga harus berubah. Apakah itu sudah dilakukan atau belum, ini yang perlu didalami,” katanya.
Terkait tata ruang, Irfan menjelaskan bahwa berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), lokasi pembangunan Living Plaza tidak sepenuhnya berada di zona perdagangan dan jasa.
Sebagian kawasan tersebut masuk dalam zona pendidikan yang seharusnya tidak digunakan untuk pembangunan komersial.
Irfan juga mengungkapkan bahwa pelibatan Walhi dalam pembahasan RTRW Kota Bandar Lampung hanya bersifat formalitas. Rekomendasi dan masukan Walhi, menurutnya, tidak dijadikan acuan, sementara pengesahan Perda RTRW Nomor 4 Tahun 2021 dilakukan secara terburu-buru.
Berdasarkan pantauan radarlampung.co.id, Rabu, 14 Januari 2026, aktivitas pembangunan Living Plaza Lampung masih berlangsung.
Sejumlah pekerja dan alat berat terlihat masih beroperasi di lokasi.
Menanggapi hal tersebut, Walhi meminta Pemkot dan DPRD Kota Bandar Lampung tidak tinggal diam. Irfan menegaskan DPRD dapat mendorong penghentian aktivitas pembangunan, sementara Pemkot diminta tidak melakukan pembiaran meski ada izin yang telah habis.
“Pemkot jangan terlihat lebih sayang pada uang masuk atau investasi. Kalau izin sudah habis, tidak boleh dibiarkan begitu saja harus dihentikan Dewan punya hak untuk penghentian itu,” pungkasnya.