disway awards

Dua Kali Beraksi, Polisi Tangkap Spesialis Penggelapan Sepeda Motor di Bandar Lampung

Dua Kali Beraksi, Polisi Tangkap Spesialis Penggelapan Sepeda Motor di Bandar Lampung

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus seorang pelaku spesialis penggelapan sepeda motor--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus seorang pelaku spesialis penggelapan sepeda motor berinisial AU (40), warga Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap AU bermula dari laporan penggelapan sepeda motor di sebuah warung makan di Kelurahan Sumur Putri, Kecamatan Teluk Betung Selatan, pada Sabtu (17/5) sore.

Pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura meminjam motor milik karyawan warung untuk membeli rokok.

Namun, setelah membawa kendaraan tersebut, pelaku tidak kembali dan melarikan diri bersama motor korban.

BACA JUGA:Enam Nama Bersaing Untuk Posisi Sekda Mesuji Berikut Daftarnya

Setelah dilakukan penyelidikan, pihak kepolisian berhasil menemukan kendaraan korban di sebuah bengkel.

Diduga, motor tersebut sering digunakan oleh tersangka dalam aktivitas sehari-hari hingga mengalami kerusakan.

Menurut Kombes Alfret, aksi AU bukan yang pertama kalinya. Sebelumnya, pada 16 April, pelaku juga melakukan penggelapan sepeda motor Yamaha Mio M3 di sekitar wilayah Lampung City Mall.

Dengan alasan hendak membeli voucer game, tersangka meminjam motor korban. Saat dalam perjalanan, korban diturunkan di pinggir jalan, sementara pelaku membawa kabur kendaraan tersebut.

BACA JUGA:Gantikan Ali Rahman, Ayu Asalasiyah Resmi Dilantik Jadi Bupati Way Kanan Sisa Masa Jabatan 2025-2030

Belakangan diketahui, motor tersebut dijual melalui sebuah platform marketplace dengan sistem pembayaran COD (Cash on Delivery) seharga Rp5 juta.

Dari hasil pemeriksaan, AU diketahui merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor. Ia pernah menjalani hukuman empat tahun penjara di Lapas Kota Agung sejak 2016 dan bebas pada tahun 2020. Namun, pada tahun 2025 ini, pelaku kembali berulah dengan dua kasus penggelapan motor yang melibatkan orang-orang yang dikenalnya secara pribadi.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: