disway awards

Jual Motor Curian di Facebook, Pelaku dan Penadah Diringkus Polisi

Jual Motor Curian di Facebook, Pelaku dan Penadah Diringkus Polisi

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus dua pelaku yang terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus dua pelaku yang terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahan barang hasil kejahatan. Keduanya diamankan di wilayah Kota Bandar Lampung.

Dua pelaku tersebut adalah Dedi Mulyawan (40), warga Teluk Betung Selatan, dan Arga Indrajaya (29), warga Lampung Selatan.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap dalam dua kasus berbeda, namun saling berkaitan.

Dedi diketahui merupakan residivis dan diduga terlibat dalam tiga jenis kejahatan sekaligus, yaitu pencurian, penggelapan, serta penadahan kendaraan bermotor.

BACA JUGA:Penyerahan SK CPNS dan PPPK Mesuji Digelar Serentak pada 25 Juni 2025

Kasus ini bermula dari kejadian di Lapangan Mini Soccer, Jalan Pangeran Emir M. Noer, Bandar Lampung, pada Jumat, 21 Februari 2025. Dedi masuk ke area lapangan melalui pagar yang tidak terkunci.

Setelah memantau situasi dan mengetahui korban sedang tertidur, ia mencuri kunci sepeda motor Honda Revo yang berada di dalam ruangan, lalu membawa kabur kendaraan tersebut.

Motor hasil curian kemudian dijual oleh Dedi kepada Arga Indrajaya seharga Rp1,9 juta. Arga kemudian menjualnya kembali melalui media sosial Facebook dengan harga Rp2,7 juta.

Tak berhenti di situ, Dedi juga melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap rekan wanitanya.

BACA JUGA: Teknokrat Berikan Penghargaan kepada Mahasiswa Bantu Pembangunan Masjid Agung Al-Hijrah

Sebelumnya, motor Honda Beat milik korban telah digadaikan oleh Dedi. Ketika korban menagih kendaraan tersebut, pelaku berpura-pura mengajak korban mengambil motor di wilayah Kemiling.

Namun, di tengah perjalanan, tepatnya di Jalan Raden Imba Kusuma, Dedi memaksa korban turun dari motor dan mengancam akan membunuhnya. Ia lalu mendorong korban hingga terjatuh ke aspal dan melarikan diri dengan membawa motor korban, yang kemudian juga dijual.

Dedi akhirnya berhasil diamankan di wilayah Serang, Banten. Saat ditangkap, ia tengah bekerja sebagai kernet bus dan diketahui berniat melarikan diri ke Pulau Jawa.

Sementara itu, dari tangan Arga, polisi menyita sebuah ponsel merek Oppo yang digunakan untuk menjual motor curian secara daring.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: