disway awards

Jual Motor Curian di Facebook, Pelaku dan Penadah Diringkus Polisi

Jual Motor Curian di Facebook, Pelaku dan Penadah Diringkus Polisi

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus dua pelaku yang terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor--

BACA JUGA:Serbu Promo Indomaret Minyak Goreng Murah, Ada Diskon Potongan Terbatas Hari Ini

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menyatakan, Dedi dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Sedangkan Arga dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: