disway awards

Komnas Anak Bandar Lampung Tangani 32 Kasus Anak Selama Tahun 2025, Mayoritas Terkait Hak Pendidikan

Komnas Anak Bandar Lampung Tangani 32 Kasus Anak Selama Tahun 2025, Mayoritas Terkait Hak Pendidikan

Ketua Komnas Anak Kota Bandar Lampung Apriliandi Pasha, saat melakukan penanganan kasus anak di Bandarlampung.-Foto ist.-

BACA JUGA:Cari Loker Sambil Seru-seruan? Yuk Merapat Ke Festival Si Tepat BTPN Syariah di Balai Desa Bangun Sari

Apriliandi menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk ditangani secara menyeluruh dengan proses verifikasi identitas pelapor, pengumpulan alat bukti, dan mendengarkan kronologi dari para pihak. 

"Kami juga memberikan konsultasi, mediasi antar pihak, hingga pendampingan hukum dari proses pelaporan hingga persidangan," ungkapnya.

Selain itu, Komnas Anak juga merujuk korban ke layanan pendukung seperti visum, bantuan medis, hingga pendampingan psikologis melalui mitra seperti UPTD PPA Provinsi dan Kota Bandar Lampung.

Meski angka pengaduan pada tahun ini cenderung menurun, Apriliandi mengingatkan bahwa penurunan tersebut tidak serta merta menandakan berkurangnya potensi pelanggaran terhadap anak.

BACA JUGA:Berburu Peluang Link DANA Kaget Sore Ini! Raih Saldo Rp 150 Ribu Sekali Klik

April menilai kejahatan seksual terhadap anak sering kali menyerupai 'fenomena gunung es'.

"Yang tampak di permukaan memang sedikit, tapi bisa jadi banyak yang belum terungkap," ujarnya.

Dia juga menyoroti tren meningkatnya seks bebas dan pernikahan dini tidak tercatat di kalangan anak di bawah umur, yang berpotensi menimbulkan dampak sosial seperti masalah ekonomi keluarga, konflik rumah tangga, dan status hukum anak.

Lebih lanjut, Apriliandi menyebut jika kimo kemudahan saluran pelaporan kasus anak di Kota Bandar Lampung yang saat ini sudah tersedia secara formal maupun nonformal. 

BACA JUGA:Dari Rumah Baca ke Ruang Rapat Sekda: Harapan Baru Literasi Way Kanan

"Mulai dari SPKT kepolisian, UPTD PPA, hingga lembaga layanan lainnya, semua memberikan alternatif bagi masyarakat untuk melapor dan mendapatkan perlindungan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait