Diduga Sakit Hati, Seorang Wanita di Bandar Lampung Tega Sayat Alat Vital Kekasih Gelapnya di Semak-Semak
Pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pria di Bandar Lampung hingga alami luka serius. Foto/Siti Saskia Salamah--
BACA JUGA:Diduga Tilep Dana Desa Rp426 Juta, Mantan Peratin Tanjung Kemala Dituntut 3 Tahun Penjara
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 353 ayat (2) dan/atau pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan Berat yang Direncanakan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
