Bobol Rumah Tetangga Saat Pemilik Pergi, Pria di Kalirejo Dibekuk Polisi
-Sumber Foto: Polres Lamteng-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Tekab 308 Pesisi Polsek Kalirejo mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah Kampung Watu Agung, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah.
Pelaku inisial DS Als Deblong (32), warga Kampung Watu Agung berhasil diamankan petugas di kediamannya, tanpa perlawanan, pada Senin, 12 Mei 2025.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra, Kapolsek Kalirejo Iptu Agus Supriyadi menjelaskan, pelaku ditangkap atas laporan RO (27) warga Kampung Sukanegara, Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah, usai mengetahui rumah orang tuanya telah dibobol dan sejumlah barang berharga hilang.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 9 Mei 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, saat korban dan istrinya memeriksa rumah orang tuanya yang sedang pergi ke Kalimantan.
BACA JUGA:Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat di Lampung Tengah Sulap Rumah Reyot Jadi Hunian Layak Huni
Setelah diperiksa, mereka mendapati pintu belakang dalam keadaan rusak serta sejumlah barang hilang, di antaranya amplifier, speaker aktif, jam tangan, tabung gas, dan peralatan rumah tangga lain dengan total kerugian ditaksir sebesar Rp 5 juta.
"Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Mapolsek Kalirejo," kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Selasa, 13 Mei 2025.
Setelah melakukan penyelidkan, kata Kapolsek, Tekab 308 Polsek Kalirejo berhasil mengidentifikasi pelaku yang merupakan warga Kampung setempat.
"Hasilnya, pada Senin, 12 Mei 2025 sekitar pukul 14.30 WIB, petugas berhasil mengamankan DS Als Deblong di kediamannya, tanpa perlawanan," ungkap Kapolsek.
BACA JUGA:Gubernur Mirza Tegaskan BUMN di Lampung Wajib Berkontribusi untuk Pembangunan Daerah
Bersama pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah amplifier dan 2 unit speaker aktif yang diduga hasil curian.
Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Kalirejo guna pengembangan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan pasal 363 KHUPidana, ancaman hukuman selama 7 tahun penjara," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
