Warga Padang Ratu Tewas Dianiaya Tetangga di Jembatan Haduyang Ratu
Ilustrasi Pembunuhan-Tijani Dalilisia Kaisah-Radarlampung.co.id
BACA JUGA:BMKG: Gempa Tektonik Guncang Tanggamus Akibat Aktivitas Subduksi Lempeng Indo-Australia
"Untuk pelaku saat ini sudah kita amankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik," ungkapnya.
Pihak kepolisian, kata dia, akan melakukan pemeriksaan medis lanjutan untuk memastikan kondisi mental pelaku.
Sementara itu, jenazah korban kini telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk dilakukan autopsi guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat denga pasal 351 ayat 3, dan 340 KUHPidana, ancaman hukuman 20 tahun penjara.
BACA JUGA:Tegas Awasi Aktivitas LGBT, Pemkot Bandar Lampung Bahas Perda Pencegahan
Dalam kesempatan tersebut, Devrat menghimbau seluruh masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang berkembang.
“Kami meminta masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak Kepolisian. Proses hukum akan kami jalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
