disway awards

Dua Pemuda Asal OKI Nyaris Diamuk Massa Usai Ketahuan Curi Motor di Simpang Mesuji

Dua Pemuda Asal OKI Nyaris Diamuk Massa Usai Ketahuan Curi Motor di Simpang Mesuji

Aksi dua warga OKI mencuri motor di Simpang Mesuji gagal total, keduanya tertangkap warga dan kini terancam hukuman sembilan tahun penjara.-Foto Ist. For Radar Lampung.-

BACA JUGA:KDM Dicap Ngibul Soal Anggaran Khusus Pembebasan Ijazah, Sekolah Swasta di Jabar Rugi Miliaran

"Keduanya kemudian kami bawa ke Mapolsek Simpang Pematang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” sambungnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Mereka terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait