disway awards

Tak Boleh Pindah, Sekda Lampung Jelaskan Kenapa PPPK Harus Bertahan di Instansi Awal

Tak Boleh Pindah, Sekda Lampung Jelaskan Kenapa PPPK Harus Bertahan di Instansi Awal

Sekda Provinsi Lampung Marindo Kurniawan.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---

BACA JUGA:DAIKIN Perkuat Sinergi dengan Pemerintah, Dukung Pendidikan Vokasi

Setiap kepala perangkat daerah agar melakukan evaluasi penilaian kinerja PPPK dengan mengacu pada capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang telah disusun sesuai dengan tugas jabatan.

Hal itu sebagaimana ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Selain itu, seluruh PPPK wajib melakukan absensi harian menggunakan aplikasi Sistem Informasi Kinerja dan Absensi Pegawai (SIKAP), yang akan menjadi salah satu komponen evaluasi kinerja sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 30 Tahun 2024 tentang Penerapan Aplikasi Sistem Informasi Kinerja dan Absensi Pegawai (SIKAP V.2).

Diketahui, pada tahun anggaran 2024, Pemprov Lampung merekrut ribuan PPPK, baik tenaga pengajar maupun tenaga teknis. Pada 30 Juli 2025 lalu, Pemprov Lampung telah mengangkat 5.469 pegawai, dan pada tahap II sebanyak 1.122 pegawai.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait