disway awards

Mengenang Sejarah, Pemprov Lampung Akan Kembalikan Rumah Daswati ke Wujud Asli

Mengenang Sejarah, Pemprov Lampung Akan Kembalikan Rumah Daswati ke Wujud Asli

Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---

RADARLAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung siap memperbaiki Rumah Daswati, salah satu bangunan bersejarah yang menjadi saksi bisu lahirnya Provinsi Lampung.

Rumah Daswati merupakan bukti sejarah terbentuknya Provinsi Lampung dan awalnya milik pejuang kemerdekaan asal Menggala, Achmad Ibrahim.

Rumah ini digunakan sejak 7 Maret 1963 sebagai Kantor Panitia Perjuangan Daerah Swatantra Tingkat I (Daswati I) Lampung, tempat merumuskan pemisahan Lampung dari Sumatera Selatan hingga diresmikan sebagai provinsi pada 18 Maret 1964.

Rencana perbaikan Rumah Daswati yang berlokasi di Jalan Tulang Bawang Nomor 11, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung, dilakukan pada Kamis, 4 September 2025, guna melestarikan bangunan tersebut sebagai warisan budaya.

BACA JUGA:Rutan Sukadana Tanam 720 Bibit Kelapa untuk Ketahanan Pangan di Way Kambas

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung, Thomas Amirico.

Pada Kamis, 4 September 2025 lalu, pihaknya telah menggelar pertemuan dengan sejumlah perkumpulan dan himpunan arsitek dari berbagai universitas seperti ITERA, UBL, dan Unila, serta tim ahli cagar budaya dan perwakilan Pemkot Bandar Lampung.

Pertemuan tersebut digelar di area Rumah Daswati dalam rangka bersih-bersih sekaligus pengenalan sejarah bangunan tersebut.

Thomas menjelaskan bahwa rencana perbaikan masih menunggu usulan resmi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung.

BACA JUGA:Bocoran Link DANA Kaget Sore Ini, Ambil Langsung Saldo Gratis Edisi 9.9 September

"Kami meminta Pemkot Bandar Lampung untuk menelusuri status aset Rumah Daswati, termasuk kepemilikan dan riwayatnya," ujar Thomas.

Setelah data kepemilikan aset lengkap, Pemkot Bandar Lampung akan mengusulkan Rumah Daswati sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).

"Ketika sudah menjadi ODCB, baru kita bisa lakukan perbaikan, dan kami harapkan Pemkot segera menelusuri dan mengusulkan rumah itu sebagai bagian dari cagar budaya di Bandar Lampung," tegas Thomas.

Menurutnya, usulan tersebut penting sebagai dasar agar Pemprov dapat mengalokasikan anggaran untuk perbaikan.

BACA JUGA:Pemkab Lamsel Pastikan Alokasi BPO Kepala Daerah Sesuai Aturan

Rencananya, bangunan bersejarah ini akan dikembalikan ke bentuk aslinya sebagaimana wujud awal pada masa perjuangan.

"Kita akan bangun ulang sesuai bentuk orisinal karena ini sejarah hari lahirnya Lampung, 18 Maret 1964 kalau tidak salah," jelasnya.

Namun demikian, Thomas menekankan bahwa semua rencana ini bergantung pada kecepatan Pemkot Bandar Lampung dalam menelusuri aset dan mengajukan status cagar budaya.

 

"Semua tergantung pada Pemkot untuk segera menelusuri dan mengusulkan ke tim cagar budaya," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait