12 Warga Binaan Lapas Kelas IA Bandarlampung Resmi Dapat Remisi

12 Warga Binaan Lapas Kelas IA Bandarlampung Resmi Dapat Remisi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia telah mengabulkan pengajuan masa tahanan atau remisi terhadap 12 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Bandarlampung. Untuk diketahui sebelumnya bahwa 12 warga binaan yang dikabulkan tersebut yakni, Ignatius Timbul Aji, Yusak Fernando, Romein Van Christopel, Riyanto, Robby JC Siburian, Rana Bala Darma, Okta Vianus, Liones Wangsa, Michael Mulyadi, Jimmi Advent Situmorang, Edi N, dan Agus Setyo Atmanto. Kasi Registrasi Lapas Kelas IA Bandar Lampung Mukhlisin Farid mengatakan, sebelumnya memang pihaknya telah mengajukan 12 warga binaan untuk diberikan remisi dalam perayaan Natal tahun 2019. \"Alhamdulillah untuk usulan remisi natal sudah keluar, sebelumnya kita mengusulkan sebanyak 12 warga binaan. Dan sekarang hasilnya sudah keluar semua,\" ujar Icin -sapaan akrabnya- kepada radarlampung.co.id, Sabtu (21/12). Ia menambahkan, ada beberapa pertimbangan 12 warga binaan ini mendapatkan dan dikabulkan remisinya. \"Yang dimana mereka ini telah memenuhi persyaratan yang ada diatur dengan aturan tentang remisi. Juga mereka berkelakuan baik selama mereka menjalani pidana di dalam, dan ini merupakan hak mereka sebagai warga binaan dan memenuhi syarat dan harus diberikan,\" jelasnya. Menurutnya, surat remisi ke 12 warga binaan itu nantinya akan diberikan pada perayaan natal. \"Jadi untuk tahun ini memang tidak ada warga binaan yang mendapatkan remisi langsung bebas. Adanya remisi yang mereka dapat yakni potongan bulan, seperti ada yang dapat 2 bulan, 1 bulan, dan 1 bulan 15 hari, artinya sesuai aturan yang ada,\" ungkapnya. \"Warga binaan yang mendapatkan remisi ini bermacam-macam. Ada yang tersangkut kasus narkotika, pembunuhan, korupsi, dan pencabulan,\" pungkasnya. (ang/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: