Kantor Lurah dan Puskesmas Bakal Berdiri Dilahan Tambang Ilegal

Kantor Lurah dan Puskesmas Bakal Berdiri Dilahan Tambang Ilegal

radarlampung.co.id - Penambangan liar menggunakan alat berat di RT 03/Lk. II Jalan Harimau 4 Sukamenantibaru, Kedaton, belakangan diektahi atas hasil perjanjian pihK pengembang dengan Lurah Sukamenantibaru, Muslimin pada 2018 silam.

Koordinator sekaligus pengawas lapangan tambang, Dahniar (52) kepada mengungkapkan, aktivitas tambang tersebut tak serta merta dilakukan tanpa ada kesepatakan sebelumnya dengan pemerintah setempat.

Menurutnya, penambangan menggunakan alat berat dilakukan untuk memenuhi rencana lurah pada masa itu, Muslimin untuk membangun kantor Kelurahan Sukamenanti Baru dan Puskesmas di atas tanah hibang dari Ferdinan.

Berdasarkan isi surat keterangan nomor 000/04/VI.13/VIII/2018 mengungkapkan bahwa Ferdinan memiliki tanah dengan luas 3.387 meter terletak di RT 03/Lk. II Jalan Harimau 4 Sukamenanti Baru, Kedaton.

Sebagian kecil tanah teresebut dihibahkan kepada masyarakat Sukamenanti Baru untuk dipergunakan sebagai kantor kelurahan dengan ukuran 500 meter. Letak tanah tersebut terletak dilereng bukit sebelah atas (Timur) dan sisa tanah tersebut akan dibangun oleh Ferdinan sebagai tempat pemukiman warga.

Oleh sebab itu, aparat Kelurahan Sukamenanti Baru tidak merasa keberatan jika pemilik tanah anak menurunkan alat berat meratakan lokasi tersebut dengan catatan untuk tenaga kerja mengutamakan warga sekitarnya.

Dan jika, terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan (jatuhnya batu merusak rumah warga) dan lain-lain pemilik tanah bertanggung jawab untuk memperbaikinya. Surat ditandatangai pada 2 Agustus 2018 oleh Muslimin, S.Sos selaku Lurah Sukamenanti Baru.

Berdasarkan surat keterangan tersebut, Niang -sapaan akrab Dahniar- dipercaya lurah dan pemilik tanah mengkoordinir kegiatan penambangan dengan menyewa alat berat.

\"Seluruh aktivitas kami lakukan sendiri secara madiri tak ada biaya tambahan dari pemerintah setempat,\" bebernya kepada Radar Lampung saat ditemui di lokasi tambang, Sabtu (2/11).

Menurutnya, aktivitas tambang akan berhenti ketika memang benar-benar lahan seluas 500 meter persegi telah rata agar tidak menimbulkan bencana lonsong ke lokasi kantor lurah dan puskesmas nantinya.

\"Awalnya kantor kelurahan ini akan dibangun dipinggir bukit tapi atas permintaan pindah didekat pemukiman warga. Kantor kelurahan ini , rencananya akan dibangun 2020,\" urainya.

Diketahui, Camat Kedaton, Febriana didampingi Lurah Sukamenanti Baru Eko Sugiyantoro membenarkan bahwa lokasi penambangan liar tesebut memang akan dibangun kantor kelurahan lantaran saat ini masih menyewa.

\"Iya memang mau dibangun kantor kelurahan. Pemilik tanah memberikan hibah. Ini perjanjian lurah sebelum saya dulu. Sayakan baru satu bulan menjabat,\" pungkas Eko Sugiyantoro kepada Radarlampung.co.id. (apr/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: