Aparat Pekon Harapkan Kenaikan Gaji dan Tunjangan

Aparat Pekon Harapkan Kenaikan Gaji dan Tunjangan

radarlampung.co.id – Aparat pekon di Tanggamus meminta pemkab memenuhi Peraturan Pemerintah Nomor 11/2019 tentang Desa. Pasal 81 ayat 2 peraturan ini menyebutkan, bupati/wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya. Besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a. Kemudian sekretaris desa paling sedikit Rp2.224.420, setara 110 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a. Lalu besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200, setara 100 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a. Salah seorang aparatur pekon di Tanggamus Roni mengatakan, besaran penghasilan tetap dan tunjangan aparatur pekon seperti sekdes masih sekitar Rp1,95 juta, kepala urusan dan kepala seksi sebesar Rp1,5 juta dan kepala dusun Rp600 ribu. \"Tanggamus masih belum memenuhi Peraturan Pemerintah Nomor 11/2019 tentang Desa yang sudah ditetapkan. Makanya, kami mengharapkan Pemerintah Kabupaten Tanggamus memenuhi peraturan itu,\" tegas Roni, Selasa (18/2). Menurut dia, saat ini kabupaten lain sudah memenuhi Peraturan Pemerintah Nomor 11/2019. Hal itu tentunya menimbulkan kecemburuan sosial bagi aparatur pekon di Tanggamus. Thamrin, aparatur pekon lainnya juga berharap agar Pemkab Tanggamus menaikan gaji dan insentif sesuai peraturan pemerintah.\" Ya, tentunya kami sangat menantikan kenaikan gaji dan insentif ini,\" ungkapnya. Terpisah, Kabid Pembangunan PekonDinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Tanggamus Mansyurin mewakili Kepala Dinas Idham Khalid mengatakan, Tanggamus belum bisa memenuhi besaran gaji serta tunjangan aparatur pekon sesuai dengan PP Nomor 11/2019. Ini terkendala terbatasnya keuangan daerah. \"Total kebutuhan untuk seluruh aparatur pada 299 pekon Rp127.228.004.880. Sedang sumber dana untuk gaji dan tunjangan aparatur pekon yang berasal dari alokasi dana pekon (ADP), bagi hasil pajak (BHP) dan bagi hasil retribusi (BHR) hanya Rp97.609.679.324,69. Masih kekurangan Rp29.618.325.555,31,\" kata Mansyurin. (uji/ral/ehl/ais)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: