Asyik Olahraga, Pelajar di Tubaba jadi Korban Pencabulan

Asyik Olahraga, Pelajar di Tubaba jadi Korban Pencabulan

radarlampung.co.id-Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulangbawang (Tuba) menangkap Paimin alias Paryanto (45), warga Tiyuh Marga Jaya Indah, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulangbawang Barat. Dia diduga telah mencabuli RN (14), warga Kecamatan Lambukibang Tubaba. Kasat Reskrim Polres Tuba AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK mengatakan, perbuatan asusila tersebut terjadi Senin (19/8) lalu pukul 05.30 WIB, di Tiyuh Marga Jaya Indah, Kecamatan Pagar Dewa.  “Terungkapnya perbuatan asusila yang dilakukan oleh tersangka, berdasarkan laporan dari SU (44), bapak kandung dari korban,” ungkap Sandy, Kamis (3/10). SU baru tahu kalau sang puteri jadi korban pencabulan setelah mendapat kabar tersebut dari salah seorang rekannya. Kronologisnya, saat itu RN tengah mengikuti kegiatan olahraga pagi di Tiyuh Margajaya Indah. RN kemudian dipaksa oleh Paimin untuk memuaskan birahinya. Tak terima dengan perbuatan Paimin, RN langsung melaporkan hal tersebut ke polisi. Namun, saat hendak ditangkap, Paimin sudah lebih dulu kabur. Menurut Sandy, Paimin ditangkap di Jalintim (jalan lintas timur),  Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tuba. Saat ini, lanjut Sandy, Paimin ditahan di Mapolres Tuba. Dan akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1),(2) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” katanya. (fei/rls/wdi)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: