Konsumsi Barang Haram, Polres Metro Amankan Warga Pekalongan

Konsumsi Barang Haram, Polres Metro Amankan Warga Pekalongan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satresnarkoba Polres Metro kembali mengamankan penggunaan narkotika jenis sabu. Kali ini satu tersangka diamankan di indekos Jalan Madya Paraja, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat, Jumat (21/2), sekira pukul 00.30 WIB.

\"Dari penangkapan tersebut, kami amankan RCU (19), warga Desa Siraman, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur,\" ujar Kasatresnarkoba Polres Metro AKP Junaidi mewakili Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati, Jumat (21/2).

Penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan barang haram narkotika jenis sabu ini berdasarkan laporan masyarakat sekitar yang menyatakan bahwa di kos-kosan tersebut sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba.

\"Setelah kami lakukan lidik di tempat tersebut, kami langsung melakukan penggrebekan terhadap RCU dan menemukan barang bukti narkoba jenis sabu satu paket kecil, lengkap dengan alat hisapnya,\" ucapnya.

Guna mengelabuhi petugas, remaja ini membungkus sabu dengan aluminium foil yang kemudian dilipat. \"RCU kami kenakan pasal 112 Ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 5 tahun penjara,\" terangnya.

Guna menjalani proses selanjutnya, pelaku juga barang bukti berada di Mapolres Metro. \"Pelaku saat ini sudah kita amankan di Polres Metro guna pengembangan lebih lanjut,\" ungkapnya.(pip/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: