Tersangka Narkoba Ngaku Belajar Tanam Ganja dari Medsos

Tersangka Narkoba Ngaku Belajar Tanam Ganja dari Medsos

radarlampung.co.id-Kurun waktu September hingga Oktober 2019, jajaran satuan narkoba Polres Pesawaran mengungkap 16 kasus penyalahgunaan narkoba. Polisi juga mengamankan 17 tersangka. Sebanyak 6 tersangka diantaranya adalah resedivis. \"Dari ungkap kasus itu diamankan barang bukti 16,09 gram sabu, 38 butir ekstasi, dan 11,35 gram ganja,\"ungkap Wakalpolres Pesawaran Kompol Handak Prakarsa Qalbi mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Popon A.S, saat jumpa pers di Mapolres setempat pada Selasa (29/10). Dari pengungkapan tersebut, paling banyak kasus diperoleh di wilayah Gedongtataan sebanyak 11 pengungkapan, wilayah hukum Kedondong dan sekitarnya 3 pengungkapan dan 2 pengungkapan di wilayah hukum Padangcermin. \"Dari 16 pengungkapan ini Polres Pesawaran berhasil menyelamatkan 815 jiwa,\"ucapnya. Selain barang bukti sabu, ekstasi dan ganja kering, polisi juga menyita pohon ganja dalam pot. Ika (30), tersangka pemilik pohon ganja itu mengaku mendapat bibit ganja dari rekannya sesama pengguna. Kemudian secara otodidak mempelajari cara penyemaian dari situs media sosial berbagi video. \"Untuk ganja hidup yang berhasil kami gali (Kembangkan), yang berada dalam pot inilah yang akan dipanen pelaku. Dan dia belajar dari youtube bagaimana cara menyemai ganja,\"pungkasnya. (ozi/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: