Balon Perseorangan Lamtim Belum Serahkan Dukungan

Balon Perseorangan Lamtim Belum Serahkan Dukungan

radarlampung.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur masih menunggu penyerahan dukungan dari bakal calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan. Ketua Komisioner KPU Lamtim Wasiat Jarwo Asmoro menjelaskan, untuk dapat maju pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbub) calon perseorangan harus mendapat dukungan paling sedikit 59.262 pemilih. Jumlah dukungan harus tersebar sekurang-kurangnya di 13 kecamatan atau lebih dari 50 persen dari 24 kecamatan yang ada di Kabupaten Lampung Timur. Dukungan itu dibuktikan dengan KTP dan pernyataan dari pendukung. Menurutnya, untuk pernyataan dukungan tidak perlu menggunakan materai. Sebab, materai hanya untuk rekapitulasi dukungan tingkat desa dan rekapitulasi dukungan tingkat kecamatan Dilanjutkan, sesuai tahapan penyerahan dukungan bakal; calon perseorangan dijadwalkan mulai 18 hingga 23 Februari 2020. Menurutnya, untuk dapat maju dari jalur perseorangan bakal calon terlebih dulu harus mengambil akun Silon ke KPU Lamtim. Menurutnya, beberapa waktu lalu sudah ada bakal calon bupati dan wakil yang mengambil akun Silon di KPU Lamtim, yaitu pasangan Sugianto –Masrizal. Dengan adanya akun, maka bakal calon perseorangan dapat memasukkan data lengkap pendukungnya melalui Silon. Kemudian, data yang sudah masuk dalam Silon akan diverikasi. Antara lain, berupa kecukupan jumlah dukungan dan dicocokkan dengan data kependudukan serta daftar pemilih tetap (DPT). “Kami belum mendapat informasi dari pasangan tersebut, kapan mau menyerahkan dukungan ke KPU Lamtim,”jelas Wasiat Jarwo. Lebih lanjut dijelaskan, setelah dukungan diserahkan maka tahap selanjutnya akan diverifikasi. Bila dari hasil verifikasi memenuhi syarat maka tahap selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi faktual melalui sensus ke seluruh pendukung yang dicantumkan bakal calon perseorangan. Sensus akan dilakukan tim dari KPU bersama PPS dan di bawah pengawasan Bawaslu. Selama masa sensus masyarakat boleh menyampaikan tanggapan terkait kebenaran dukungan bakal calon persorangan. “Bila dari hasil sensus ternyata dukungan bakal calon perseorangan tidak memenuhi syarat maka tidak dapat ditetapkan sebagai calon,”imbuh Wasiat Jarwo. (wid/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: