Banyak Kasus Pidana Pemilu Dimentahkan, KY Kunjungi Gakkumdu Bandarlampung
RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi Yudisial (KY) menurunkan tim ke Kantor Bawaslu Bandarlampung, Selasa (28/5). Tim ini sengaja datang untuk meminta konfirmasi Sentra Gakkumdu Bandarlampung atas seluruh kasus pidana pemilu yang tidak berlanjut. Hal ini disampaikan perwakilan unsur Sentra Gakkumdu Bandarlampung, yang juga Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah. \"Iya benar ada Kunjungan dari KY ini berkaitan dengan informasi penanganan pelanggaran yang ada di Bandarlampung. Mereka menanyakan adakah yang masuk ke tahap pengadilan, kan fungsi mereka pengawasan di pengadilan,\" ungkap Candra. Menurutnya, kejhadiran KY ingin mengetahui soal proses penanganan pidana pemilu di Bandarlampung. Pasalnya, dari total 11 kasus pidana pemilu di Bandarlampung baik laporan dan temuan tak ada yang berlanjut. \"Iya ini sudah saya jelaskan dan sudah di bahas di tingkat Gakkumdu. Tapi memang ada beberapa kasus baru pembahasan pertama mentah. Ada yang sampai masuk pembahasan kedua, ya menurut kami Bawaslu memenuhi unsur,\" sambungnya. Salah satunya laporan caleg PKB, kejadian pungut hitung form A milik orang lain di Wayhalim Bandarlampung dan di Panjang kasus caleg Darmawita. Menurut Chandra dari hasil kajian Bawaslu memenuhi unsur. \"Tapi kan Sentra Gakkumdu terdiri 3 unsur, ketika di klop kan dengan Gakkumdu terpaksa dihentikan karena ada perbedaan pendapat di dalam instansi Gakkumdu,\" tandasnya. (rma/kyd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: