Bawa Sajam dan Kunci Letter T ke Lapo Tuak, Petani Ini Terpaksa Berurusan dengan Polisi

Bawa Sajam dan Kunci Letter T ke Lapo Tuak, Petani Ini Terpaksa Berurusan dengan Polisi

radarlampung.co.id - Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang menangkap Febriawan (28) warga Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat.

Febri yang sehari hari berprofesi sebagai petani ditangkap karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau garpu dan kunci letter T di sebuah lapo tuak.

Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro mengatakan, Febri ditangkap hari Sabtu (22/2) sekira pukul 14.00 WIB, di warung lapo tuak di Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang.

\"Pelaku ini berhasil ditangkap oleh petugas saat sedang melaksanakan patroli rutin pencegahan C3 (curas, curat dan curanmor) di wilayah hukum Polres Tulangbawang,\" kata Sandy kepada radarlampung.co.id, Minggu (23/2).

Mantan Kasat Reskrim Polres Lampung Timur itu bercerita, saat melintas di depan sebuah warung lapo tuak di kampung Tiuh Tohou, personel Tekab melihat pria dengan gerak gerik mencurigakan.

\"Disitu petugas melakukan penggeledahan badan dan ditemukan sebilah sajam jenis pisau garpu bergagang kayu warna cream dan sarung warna cream yang diselipkan di pinggang sebelah kanan pelaku,\" jelasnya.

Tidak hanya itu, Tekab 308 Polres Tulangbawang juga menemukan perangkat kunci letter T di kantong celana Febri.

Untuk diketahui, kunci letter T biasanya digunakan oleh para pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dalam melakukan aksi kejahatan.

\"Pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tulangbawang. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan membawa sajam yang bukan profesinya. Dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun,\" tandasnya. (nal/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: