Buron Tiga Tahun, Tersangka Begal Kena Tangkap di Rumah

Buron Tiga Tahun, Tersangka Begal Kena Tangkap di Rumah

radarlampung.co.id- Polsek Negeri Besar mengamankan Nar Ali (26), buron kasus pembegalan. Nar Ali jadi buron sejak tiga tahun lalu.   Kapolres Waykanan AKBP Andy Siswantoro diwakili Kapolsek Negeri Besar Ipda I Ketut Suwardi Artono menerangkan aksi pembegalan oleh Nar Ali itu terjadi Rabu (20/12016), sekitar pukul 19.00 malam. Saat itu, korban Rizki (29) bersama Suranto (20) tengah berkendara menuju Kampung Sri Mulyo Negara Batin. Keduanya berboncengan sepeda motor. Saat melewati jalan terobosan Kampung Sri Basuki, korban dihadang oleh Nar Ali dan dua anggota komplotannya. Salah satu diantara mereka menodongkan senjata api ke arah Suranto. Lantaran merasa terancam Rizki meninggalkan Suranto bersama sepeda motor Yamaha Jupiter MX hitam B 8451 TXO. Aparat polsek yang mendapat laporan Rizki langsung menggelar penyelidikan. Hasilnya, polisi lebih dulu mengamankan Yermia, salah satu rekan Nar Ali. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor. Namun, Nar Ali berhasil kabur. Polisi mendapat laporan keberadaan Nar Ali dan pada Sabtu (5/10) sekitar pukul 21.00 malam. Kemudian Nar Ali ditangkap di rumahnya, Kampung Bima Sakti Kecamatan Negeri besar Kabupaten Waykanan. Atas perbutannya Nar Ali terancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan. “Ancaman hukumannya penjara maksimal 9 tahun,” katanya. (sah/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: