Iklan Bos Aca Header Detail

Dua Bulan, Enam Penyebar Hoaks Virus Corona Diciduk

Dua Bulan, Enam Penyebar Hoaks Virus Corona Diciduk

\"Artinya masyarakat ini harus tetap tenang, kalau ada informasi yang kurang baik atau hoaks perlu di saring dan dikesampingkan lagi. Apalagi kalau dapat informasi hoaks lalu disebarkan, dan tentunya apabila ini terjadi kami akan melakukan penyelidikan dan penindakan apabila berita hoaks itu terjadi. Sudah jelas apabila terbukti melakukan penyebaran berita hoaks akan dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun,\" terangnya.

Sementara itu, sesuai intruksi dari Kabareskrim Mabes Polri Irjen Listyo Sigit untuk menindak para pelaku penimbun alat kesehatan seperti masker dan anti septik. Polda Lampung dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah melakukan pengecekan ke para distributor alat kesehatan.

\"Kabareskrim (Irjen Listyo Sigit, red) sudah jelas telah memerintahkan agar menindaktegas para penimbun alat kesehatan yang saat ini benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat yakni masker dan antiseptik. Untuk itu Ditreskrimsus Polda Lampung telah melakukan pengecekan ke para distributor seperti apotik dan swalayan,\" ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Rabu (4/3).

Pandra -sapaan akrabnya- menambahkan, pemeriksaan itu melingkupi ketersediaan barang jenis masker. \"Dan hasil temuan sampai saat ini belum ditemukan penimbunan masker jadi masker itu pasca merebaknya virus corona tersebut. Memang masker sudah di distribusikan dan ini memang stok nya agak kurang,\" ungkapnya.

Untuk itu apabila nanti ditemui ada oknum-oknum nakal yang melakukan penimbunan alat kesehatan itu.  Pihaknya tidak akan segan-segan menindaknya. \"Jangan coba-coba nakal untuk menimbun alat kesehatan yang sangat dibutuhkan masyarakat. Apabila terbukti akan kami tindak sesuai dengan aturan yang ada,\" pungkasnya. (ang/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: