Sampaikan Eksepsi, PH Hendra Wijaya: Jaksa KPK Langgar Asas Praduga Tak Bersalah

Sampaikan Eksepsi, PH Hendra Wijaya: Jaksa KPK Langgar Asas Praduga Tak Bersalah

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sidang terdakwa suap fee proyek pada Dinas Perdangangan (Disdag) Lampung Utara (Lampura), yang menjerat terdakwa Hendra Wijaya Saleh alias Eeng kembali digelar. Dalam persidangan mendengarkan eksepsi yang dibacakan Gunawan Raka penasehat hukum (PH) terdakwa Hendra, pihaknya menyatakan keberatan isi dakwaan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). \"Menurut kami surat dakwaan jaksa KPK nomor: 125/TUT.01.04/24/12/2019 tertanggal 12 Desember 2019 yang dibacakan di persidangan pada Kamis (19/12) tersebut dikategorikan sebagai dakwaan yang kabur, karena uraian perbuatan dalam dakwaan kedua hanya menunjuk dan sama dengan uraian perbuatan dalam dakwaan kesatu sehingga harus dibatalkan,\" ujarnya di persidangan, Kamis (26/12). Menurutnya lagi, surat dakwaan jaksa KPK harus dikategorikan sebagai tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. \"Jaksa KPK jelas menekankan pada hubungan langsung atau keterkaitan langsung antara terdakwa dengan Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Lampung Utara sehingga asas praduga tak bersalah jelas telah dilanggar,\" jelasnya. Tidak hanya itu, pihaknya juga berpendapat bahwa jaksa KPK secara langsung maupun tidak langsung memanfaatkan rekan-rekan jurnalis untuk membentuk opini publik yang menyesatkan tanpa penyajian fakta yang lengkap. \"Dan sebenarnya melalui uraian kontruksi hukum dakwaan yang disajikannya,\" terangnya. Maka dari itu pihaknya meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan sela. \"Dengan menyatakan menerima dan mengabulkan Nota Keberatan (Eksepsi, red) terdakwa Hendra Wijaya,\" tegasnya. Selain itu, menyatakan bahwa surat dakwaan penuntut umum KPK masuk dalam kategori dakwaan yang tidak jelas. Menyatakan dakwaan KPK batal demi hukum, memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan. \"Juga memulihkan harkat dan martabat terdakwa seperti semula. Dan membebankan biaya perkara kepada negara. Apabila yang mulia majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya dengan tetap mengutamakan dan mengedepankan asa fair trial dan presumption of innocence,\" pungkasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: