Satu Tersangka Narkoba Diringkus Polres Waykanan

Satu Tersangka Narkoba Diringkus Polres Waykanan

radarlampung.co.id-Satresnarkoba Polres Waykanan meringkus Samoedin (31), warga Gununglabuhan Waykanan. Kapolres Waykanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat Narkoba AKP I Made Indra Wijaya menyatakan, penangkapan Samoedin berawal dari informasi warga adanya peredaran narkoba jenis sabu-sabu Selasa (29/1) di Baradatu. Sekitar pukul 22.00 malam, petugas melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas mendapati Samoedin tengah mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun merah BE 6312 WC. Lantaran gerak-geriknya mencurigakan, Samoedin disetop petugas di Jalan Lintas Sumatera depan SPBU Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu. Polisi kemudian menggeledah Samoedin. Saat menggeledah itu, polisi menemukan satu plastic bening berisi kristal putih diduga narkoba jenis sabu seberat 0,12 gram. Sebuah kaca pirek, satu batang jarum bakar yang disimpan dalam tas pinggang cokelat hitam. “Atas perbuatanya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” katanya. (sah/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: