Iklan Bos Aca Header Detail

Dianggap Berasumsi oleh Pihak Tergugat, Kuasa Hukum Amir Husin: Saya Bicara Atas Dasar Hukum dan Fakta yang Ad

Dianggap Berasumsi oleh Pihak Tergugat, Kuasa Hukum Amir Husin: Saya Bicara Atas Dasar Hukum dan Fakta yang Ad

Radar Lampung Online - Disway National Network-radarlampung.co.id-

Perlu diketahui Beliau Cq. Ny. Hj. maryati CH. Akuan, S.H., M.H. setelah pensiun sebagai 

Ketua Pengadilan Tinggi Riau masih berkenan mengelola sebagai pembina YP Saburai. "Berbeda halnya dengan penggugat yang pernah 

diberhentikan dari YP Saburai sebagai anggota pengawas pada Tahun 2013 karena 

masalah kedisiplinan dalam menjalankan tugas sebagai pengawas yang sama sekali 

tidak pernah aktif dalam pengurusan dan pengelolaan YP Saburai," ungkapnya.

 

Sehingga apabila saat ini Penggugat mengklaim satu-satunya sebagai Pendiri yang 

masih hidup itu merupakan bentuk kearoganan dan hanya asumsi penggugat semata. Perlu diketahui juga Ny. Hj. Maryati CH. Akuan, S.H., M.H., wafat pada Tanggal 17 Februari 2021 setelah semua proses Penerbitan Akta selesai dilaksanakan Cq. Akta Nomor: 6, Tanggal 11 

Februari 2021 yang dimintakan Pembatalannya oleh Penggugat.

 

"Hal Ini juga diperkuat oleh adanya Surat kuasa yang telah diberikan oleh Penggugat 

dan juga Ny. Hj. maryati CH. Akuan, S.H., M.H., kepada Tergugat I dan Tergugat II 

Nomor: 02SK/01/I/2020, Tanggal 18 Desember 2020 (Vide: Bukti TI-TV.5) Juncto 

Surat Kuasa Tanggal 24 Desember 2020 (Vide: Bukti TI-TV. 6 dan 7)," bebernya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: