Iklan Bos Aca Header Detail

Dianggap Berasumsi oleh Pihak Tergugat, Kuasa Hukum Amir Husin: Saya Bicara Atas Dasar Hukum dan Fakta yang Ad

Dianggap Berasumsi oleh Pihak Tergugat, Kuasa Hukum Amir Husin: Saya Bicara Atas Dasar Hukum dan Fakta yang Ad

Radar Lampung Online - Disway National Network-radarlampung.co.id-

Dimana lanjut dia, Tergugat I dan Tergugat II telah mendapatkan pendelegasian untuk melaksanakan dan menyelesaikan proses Penetapan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor:17/Pdt.G/2020/PN.Tjk, Tanggal 17 Desember 2020 kepada pihak terkait untuk 

meneruskan kepengurusan serta pengelolaan YP Saburai.

 

"Itu berdasarkan Akta Pendirian Nomor: 18, Tanggal 20 Desember 1977 dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan PerUndangan yang berlaku sebagaimana telah disebutkan dalam UU RI Nomor: 16 tahun 2001 yang telah diubah dengan UU RI Nomor: 18 Tahun 2004. Sehingga oleh karenya, segala perbuatan dan peristiwa hukum yang 

dilakukan oleh Para Tergugat sah dan legitimate," ujarnya.

 

Juga mengingat pula berdasarkan UU RI Nomor: 16 tahun 2001 yang telah diubah dengan 

UU RI Nomor: 18 Tahun 2004 menyatakan tugas pendiri yayasan selesai setelah yayasan berdiri, karena pendiri bukan merupakan organ yayasan (Pembina, Pengurus dan Pengawas).

 

"Maka sesuai Undang-undang yang berlaku pendiri tidak memiliki wewenang ikut campur dan mengatur pengelolaan yayasan. Oleh karenanya berdasarkan seluruh bukti-bukti yang akan disampaikan oleh para 

Tergugat merupakan dokumen bukti otentik yang memiliki kekuatan sempurna sebagai alat bukti," tegasnya.

 

"Dengan demikian, tidak sepatutnya penggugat mengeluarkan pernyataan-pernyataan 

yang bersifat asumsi semata, dimana dalil-dalil gugatannya tidak mungkin dikukuhkan dengan sekedar pernyataaan dan assumsi-assumsi semata sebagaimana yang dilakukan Penggugat sekarang ini. Apalagi Pihak Penggugat belum meneliti dengan seksama bukti-bukti yang akan diajukan oleh para tergugat," ungkap dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: