Pro Kontra Pemakaian Ganja Medis, Taufik Basari: Kita Harus Berpikiran Terbuka
FOTO DOK. PRIBADI - Taufik Basari.--
BACA JUGA:Verrell Bramasta Apresiasi Festival Film Lampung, Ketangen Borong Penghargaan
Schedule IV ini hampir sama dengan Narkotika Golongan I di Indonesia sementara schedule I hampir sama dengan narkotika Golongan II dan III.
Atas rekomendasi ini, CND mengadakan voting dan sebagaimana tertuang pada Decision 63/17, Deletion of cannabis and cannbis resin form Sechedule IV of the Single Convention on Narcotic Drugs of 1961 as amended by the 1972 Protocol yang disetujui oleh 27 negara dengan 25 menolak dan 1 negara abstain.
Meskipun terjadi perdebatan namun penetapan ganja untuk kepentingan medis telah menjadi keputusan badan di PBB.
“Oleh karena itu semua pihak diharapkan dapat mendukung penelitian yang dilakukan oleh Kemenkes untuk mengkaji hal ini. Penelitian tidak harus dilakukan dari awal karena sebelumnya telah terdapat penelitian dari berbagai negara termasuk dari komite expert di bawah PBB yang dapat dijadikan rujukan penelitian lanjutan,” lanjut Taufik Basari.
BACA JUGA:Kontingen Atlet Freestyle Soccer Lampung Sabet 4 Medali di Ajang Fornas VI Palembang
Saat ini juga tengah dilakukan pembahasan revisi UU Narkotika, tentu informasi baik berupa hasil penelitian ahli maupun keterangan masyarakat seperti dari Ibu Santi dan Ibu Dwi akan menjadi bahan masukan revisi UU Narkotika.
Revisi UU Narkotika ini diharapkan juga dapat mengubah paradigma kebijakan narkotika selama ini yang selalu menempatkan persoalan narkotika sebagai persoalan hukum dan penegakan hukum semata. Padahal justru yang harus dikedepankan adalah penanganan kebijakan kesehatannya.
Hukum digunakan untuk pihak-pihak yang memanfaatkan narkotika untuk kejahatan. Sementara pendekatan kesehatan digunkan untuk kemanfaatan dan kemanusiaan serta menyelamatkan anak bangsa yang menjadi korban dari penyalahgunaan narkotika. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: