Sebelum Menikah, Tiga Anggota Polres Tulang Bawang Disidang
Tiga personel Polres Tulang Bawang mengikuti sidang BP4R di Aula Mapolres setempat. Foto Humas Polres Tulang Bawang--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Tiga personel Polres Tulang Bawang menjalani sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R), 6 Juli 2022.
Para personel yang mengikuti sidang BP4R merupakan satu personel dari Polsek Banjar Agung dan dua personel dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang.
Ketua Bhayangkari Cabang Tulang Bawang Ny. Hesti Hujra Soumena mengatakan, setelah menikah dan sah menjadi ibu bhayangkari, para istri diminta untuk lebih bijak dalam bermedia sosial.
Ny. Hesti melanjutkan, dirinya tidak menghalangi ibu-ibu bhayangkari untuk bekerja. Sebab hal itu menjadi komitmen antara suami dan istri sebelum menikah.
BACA JUGA:MPP Tulang Bawang Jadi Percontohan di Lampung
Ia hanya berpesan agar tidak menjadikan masalah dalam keluarga sebagai alasan untuk berpisah. Sebab, lanjutnya, setiap keluarga pasti memiliki masalah.
"Bermedia sosial tidak pernah dilarang, tapi ada etika dan aturan yang harus dijaga oleh ibu-ibu bhayangkari. Selain bisa terjerat Undang-Undang ITE, juga akan mempengaruhi karier suaminya," pesannya.
Selain itu, ia juga mengingatkan calon bhayangkari untuk segera membuat kartu tanda anggota (KTA) setelah resmi menikah.
Sementara itu, Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena mengucapkan selamat kepada tiga pasang calon yang akan segera menikah.
BACA JUGA:5 Dzulhijjah, Winarti Lantik 36 Pejabat, Berikut Ini Namanya
"Jadikan ini sebagai pernikahan yang terakhir. Karena pernikahan itu untuk mencegah kita agar tidak berbuat dosa," ungkapnya.
Kapolres berpesan agar para istri dapat setia mendampingi dimanapun suaminya ditugaskan.
Tidak lupa, para istri juga diminta untuk selalu memberikan dukungan. Sehingga para suami bisa tetap semangat dalam bekerja mencari rezeki yang halal. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: