Catat! Ini Ketentuan Terbaru Perjalanan Domestk pada Masa Pandemi

Catat! Ini Ketentuan Terbaru Perjalanan Domestk pada Masa Pandemi

Ilustrasi vaksinasi. (Pixabay.com)--

4. Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.

5. Kementerian atau lembaga, pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan surat edaran ini.

6. Instrumen hukum lain yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus, sebagaimana dimaksud pada angka 5 merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini.

BACA JUGA: Simak! Ini Cara Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 36

Sebelumnya, vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster) akan menjadi syarat untuk kegiatan yang melibatkan banyak orang. Ini juga menjadi keharusan bagi masyarakat yang ingin bepergian dengan transportasi umum. 

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas PPKM bersama Presiden Jokowi di Istana Negara, Senin 4 Juli 2022. 

"Jadi arahan pak Presiden, di airport disiapkan vaksinasi dosis ketiga," kata Airlangga Hartarto. 

Selain itu, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 juga sudah mengeluarkan surat edaran untuk kegiatan keramaian. Harus menyertakan bukti vaksin dosis ketiga. (*) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: