Catat! Ini Ketentuan Terbaru Perjalanan Domestk pada Masa Pandemi

Catat! Ini Ketentuan Terbaru Perjalanan Domestk pada Masa Pandemi

Ilustrasi vaksinasi. (Pixabay.com)--

2. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan

BACA JUGA: Innalillahi, 36 Jemaah Haji Indonesia Wafat

a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada ketentuan yang berlaku

b. setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan dalam negeri 

c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

- PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT PCR atau rapid test antigen.

- PPDN yang menerima vaksin dosis kedua, harus menunjukkan hasil negatif rapid test antigen. Sampel diambil dalam kurun waktu 1x24 jam. Atau hasil negatif tes RT PCR dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan perjalanan. PPDN dapat melakukan booster di tempat keberangkatan.

BACA JUGA: Tewas di Tangan Anak Tiri Usai Ribut dengan Istri

- PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama, harus menunjukkan hasil negatif tes RT PCR dengan sampel diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

- PPDN usia 6-17 tahun, wajib menunjukkan kartu/ atau vaksin dosis kedua, tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT PCR atau rapid test antigen.

- PPDN dengan usia kurang dari 6 tahun, tidak perlu melakukan pemeriksaan dan vaksinasi. Namun harus ada pendamping dalam perjalanan.

- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT PCR. 

Sampel diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan. Kemudian wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. 

BACA JUGA: Enam Jabatan di Pemkab Tanggamus Lowong, Siapa yang Menempati?

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: