Sebar Konten Muatan Porno, Betro Divonis 34 Bulan

Sebar Konten Muatan Porno, Betro Divonis 34 Bulan

Betro Nurman Khalik mendengarkan vonis terhadap dirinya. Foto Anca/Radarlampung.co.id--

BACA JUGA:Mengenai Penusukan di Indekos, Polisi Belum Bisa Tangkap Pelaku

Perbuatan terdakwa bermula saat ia berkenalan dengan seseorang berinisial JA pada Juni 2020 dan memiliki hubungan.

Hingga pada Juli 2021, keduanya bertengkar, dan JA baru mengetahui kalau terdakwa sudah beristri.

Betro pun menyebarkan konten bermuatan asusila yang merugikan korban, hingga korban merasa malu dan sedih. Kemudian korban melaporkan perbuatannya ke polisi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: