Percepat Capaian Booster, Ini yang Dilakukan Diskes Pesawaran
Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran percepatan vaksinasi booster di daerah. FOTO INSTAGRAM @TITO KARNAVIAN --
BACA JUGA: Waduh! Ratusan Anak di Lampung Barat ‘Ngefly’ Dengan Obat Batuk
- PPDN yang menerima vaksin dosis kedua, harus menunjukkan hasil negatif rapid test antigen. Sampel diambil dalam kurun waktu 1x24 jam.
Atau hasil negatif tes RT PCR dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan perjalanan. PPDN dapat melakukan booster di tempat keberangkatan.
- PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama, harus menunjukkan hasil negatif tes RT PCR dengan sampel diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- PPDN usia 6-17 tahun, wajib menunjukkan kartu/ atau vaksin dosis kedua, tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT PCR atau rapid test antigen.
BACA JUGA: Hari Pertama, Si Kembar Tiga Sekolah Diantar Adik Bayi
- Bagi PPDN dengan usia kurang dari enam tahun, tidak perlu melakukan pemeriksaan dan vaksinasi. Namun harus ada pendamping dalam perjalanan.
- PPDN yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid hingga menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT PCR.
Sampel diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan. Kemudian wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
BACA JUGA: Kasus Baku Tembak Polisi, Kapolri Nonaktifkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo
5. Setiap operator moda transportasi diharuskan menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.
6. Kementerian atau lembaga, pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan surat edaran. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: